Selamat Datang di situs Karya Andalas Logistik!

Selasa, 11 September 2012

Cara Menghitung Pajak Impor

Ada 3 elemen yang harus diperhitungkan untuk mengetahui besarnya pajak impor, yaitu:
1. PPn Impor
2. PPh Pasal 22
3. Bea Masuk

ketiga hal tersebut dirumuskan, sbb:

Pajak Impor = PPn Impor + PPh Pasal 22 + Bea Masuk


Nah, Bagaimanakah perhitungan PPn Impor, PPh Pasal 22 dan Bea Masuk tersebut? mari kita simak contoh berikut:


"PT. XYZ mengimpor barang dari Italy (FOB) dengan nilai Invoice USD 1,200 "
misalkan:
Freight Cost = USD 290
Insurance = USD 10
BM = 5% (besarnya tergantung dari jenis barang, sesuai dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku)
PPn Impor = 10%
PPh Pasal 22 = 2,5% (untuk pemilik API atau Angka Pengenal Importir, besarnya 2,5% tetapi untuk yang tidak memiliki API, dikenakan sebesar 7,5%

PPn Impor dan PPh Pasal 22 dikenakan atas Nilai Pabean, yaitu Nilai Barang (CIF) ditambah Bea Masuk (BM)

maka,

PPn Impor:
= 10% * [USD 1,500 + (5% * USD 1,500)]
= 10% * USD 1,575
= USD 157.50

PPh Pasal 22
= 2,5% * [USD 1,500 + (5% * USD 1,500)]
= 2,5% * USD 1,575
= USD 39.375

Bea Masuk
= 5% * USD 1,500
= USD 75

sehingga, Pajak Impor = USD 157.50 + USD 39.375 + USD 75= USD 271,88 (pembulatan)
(kemudian dikalikan dengan kurs yang berlaku)

seperti contoh di atas, maka perhitungan Pajak Impor dapat dirumuskan sebagai berikut:

Pajak Impor = 
{PPN Impor + PPh Pasal 22 + Bea Masuk + [Bea Masuk x (PPN Impor + PPh Pasal 22)]} x Nilai CIF barang

atau:

Pajak Impor = {PPN + PPh + BM [BM x (PPN + PPh)]} x Nilai CIF